HOME

Wednesday, October 15, 2025

jalan usaha tanijalan usaha tani dan pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa

 

Kalau bicara jalan usaha tani dan pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa, itu menyentuh dua ranah penting: pembangunan infrastruktur produktif dan pengelolaan aset desa secara sah sesuai regulasi.

Berikut penjelasannya:


1. Konsep Jalan Usaha Tani (JUT)

  • Definisi: Jalan yang dibangun untuk mempermudah akses petani dari lahan pertanian ke pusat kegiatan ekonomi (misalnya gudang, pasar, atau jalan utama).
  • Tujuan: Menekan biaya angkut hasil panen, mempersingkat waktu distribusi, dan meningkatkan produktivitas pertanian.
  • Pendanaan: Bisa dari Dana Desa (DD), APBDes, bantuan pemerintah kabupaten/provinsi, atau swadaya.

2. Pelepasan Aset Masyarakat Menjadi Aset Desa

a. Dasar Regulasi

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 76-77: Aset desa mencakup tanah kas desa, bangunan, sarana/prasarana, dan kekayaan lain yang sah milik desa.
  • Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa – mengatur perolehan aset desa dari hibah, pembelian, tukar-menukar, atau perolehan sah lainnya.
  • Permendes PDTT tentang Prioritas Dana Desa (terbaru setiap tahun) – Jalan usaha tani termasuk prioritas bidang pembangunan desa.

b. Proses Pelepasan Hak Masyarakat

  1. Musyawarah Desa (Musdes)
    • Dibahas rencana pembangunan JUT.
    • Disepakati tanah yang dilepaskan atau dihibahkan masyarakat untuk kepentingan umum.
    • Dibuat berita acara dan daftar hadir yang ditandatangani.
  2. Hibah Tanah
    • Pemilik tanah membuat surat pernyataan hibah yang diketahui kepala desa, BPD, dan saksi.
    • Dilampirkan dokumen kepemilikan (sertifikat/SPPT/Petok D).
  3. Pencatatan dalam Buku Inventaris Aset Desa
    • Dicatat di register aset desa dengan kode bidang tanah.
  4. Penetapan melalui Peraturan Desa (Perdes)
    • Perdes memuat bahwa tanah hibah tersebut sah menjadi aset desa.
  5. Pencatatan di Aplikasi Siskeudes/SID
    • Agar tercatat resmi dan terintegrasi dengan pelaporan keuangan desa.

3. Hal yang Harus Dihindari

  • Tidak ada dokumen hibah → bisa memicu sengketa di masa depan.
  • Jalan dibangun di tanah pribadi tanpa status jelas → rawan masalah hukum.
  • Tidak dicatat di buku inventaris → aset desa tidak diakui secara administratif.

4. Manfaat Jika Prosesnya Benar

  • Bagi Desa: Aset bertambah, nilai kekayaan desa meningkat, dan legalitas jelas.
  • Bagi Masyarakat: Infrastruktur terbangun, nilai lahan sekitar naik, dan akses pertanian lebih lancar.
  • Bagi Pemerintah: Data aset desa akurat untuk perencanaan pembangunan.

Intisari:
Pembangunan jalan usaha tani dapat dilakukan di tanah masyarakat yang dihibahkan untuk kepentingan umum. Prosesnya harus melalui Musyawarah Desa, dibuat surat hibah yang sah, dicatat dalam buku inventaris aset desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai UU Desa dan Permendagri 1/2016. Langkah ini memastikan jalan menjadi aset resmi desa, aman secara hukum, dan bermanfaat bagi produktivitas pertanian serta peningkatan nilai aset desa.


Monday, October 13, 2025

Penjabaran kegiatan pemdes dalam pencegahan stunting

 Penjabaran Kegiatan Pemerintahan Desa dalam Pencegahan Stunting


Pemerintah desa memiliki peran kunci dalam pencegahan stunting melalui kebijakan, alokasi anggaran, serta koordinasi lintas sektor. Berikut adalah penjabaran kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan desa dalam upaya konvergensi pencegahan stunting:



---


1. Perencanaan dan Kebijakan Desa


A. Pengumpulan Data dan Analisis Situasi


Menggunakan data dari Posyandu, Puskesmas, dan e-PPGBM untuk mengetahui jumlah anak stunting, ibu hamil kurang gizi, serta faktor penyebabnya.


Melakukan pemetaan wilayah desa dengan angka stunting tertinggi untuk intervensi prioritas.


Mengidentifikasi sumber daya yang dapat digunakan untuk mendukung program pencegahan stunting.



B. Penyusunan Kebijakan dan Regulasi


Integrasi program stunting ke dalam RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes agar ada alokasi dana yang jelas.


Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Stunting yang mengatur kewajiban keluarga, kader, dan pemerintah desa dalam mendukung program ini.


Mendorong Musrenbangdes agar program stunting menjadi prioritas pembangunan desa.




---


2. Penganggaran dan Pengelolaan Dana Desa


Mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk program pencegahan stunting, misalnya untuk:


Perbaikan fasilitas Posyandu dan Puskesmas Pembantu (Pustu).


Pengadaan makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita dengan gizi kurang.


Pembangunan sumber air bersih dan sanitasi untuk meningkatkan kesehatan lingkungan.


Program pelatihan kader kesehatan dan penyuluhan gizi untuk masyarakat.



Mengupayakan dana dari berbagai sumber seperti CSR perusahaan, hibah, atau kerja sama dengan pihak eksternal.




---


3. Pelaksanaan Program Pencegahan Stunting


A. Kegiatan Intervensi Spesifik (Langsung ke Sasaran Stunting)


1. Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Posyandu dan Puskesmas


Meningkatkan cakupan imunisasi dan pemberian vitamin A bagi balita.


Menyediakan alat ukur antropometri yang memadai di setiap Posyandu.


Mengadakan layanan konsultasi gizi dan kesehatan ibu hamil secara rutin.




2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Edukasi Gizi


Pembagian PMT berbasis pangan lokal untuk ibu hamil dan balita gizi kurang.


Pelatihan ibu rumah tangga dalam pembuatan MPASI sehat dan seimbang.


Sosialisasi pola asuh anak dan pentingnya ASI eksklusif bagi ibu menyusui.




3. Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting


Kader Posyandu dan perangkat desa melakukan kunjungan rumah untuk memastikan anak-anak dan ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup.


Memastikan ibu hamil mendapatkan minimal 4 kali pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan.





B. Kegiatan Intervensi Sensitif (Dukungan Infrastruktur dan Sosial)


1. Perbaikan Sanitasi dan Akses Air Bersih


Membangun atau memperbaiki jamban sehat untuk rumah tangga yang belum memiliki.


Penyediaan sumber air bersih melalui program pipanisasi atau sumur bor.


Kampanye PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) kepada masyarakat.




2. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga


Mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk kebun gizi (sayur dan buah).


Memberikan pelatihan wirausaha bagi ibu-ibu untuk meningkatkan ekonomi keluarga.


Mengembangkan koperasi desa yang mendukung produksi pangan bergizi.




3. Pendidikan dan Penyuluhan Berkelanjutan


Mengadakan kelas ibu hamil untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan ibu dan anak.


Meningkatkan kesadaran remaja putri tentang pentingnya gizi untuk mencegah anemia sebelum kehamilan.


Melibatkan tokoh masyarakat, guru, dan pemuka agama dalam sosialisasi pencegahan stunting.






---


4. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan


A. Pemantauan Berkala oleh Pemerintah Desa


Melakukan monitoring bulanan di Posyandu untuk mengevaluasi pertumbuhan anak.


Memastikan semua ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan dan gizi sesuai standar.


Menganalisis keberhasilan program melalui data perkembangan balita setiap tiga bulan.



B. Evaluasi dan Perbaikan Program


Mengadakan rembuk stunting tahunan untuk meninjau keberhasilan program dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi.


Menggunakan hasil evaluasi untuk menyesuaikan program dan strategi yang lebih efektif.


Melaporkan progres ke kabupaten/kota untuk mendapatkan dukungan tambahan jika diperlukan.




---


5. Kolaborasi dan Keberlanjutan Program


A. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal


Bermitra dengan dinas kesehatan, perguruan tinggi, dan NGO untuk mendapatkan bimbingan dan sumber daya tambahan.


Mengajukan bantuan CSR dari perusahaan untuk mendukung program sanitasi dan gizi masyarakat.



B. Penguatan Peran Masyarakat


Mengoptimalkan peran PKK, Karang Taruna, dan kader Posyandu dalam edukasi dan pendampingan keluarga.


Membentuk kelompok "Desa Peduli Stunting" untuk mengawasi dan memastikan program berjalan dengan baik.



C. Regulasi untuk Keberlanjutan


Menjadikan pencegahan stunting sebagai program wajib yang harus dijalankan setiap tahun oleh pemerintah desa.


Memasukkan program ini dalam RPJM Desa dan APBDes secara berkelanjutan agar tidak berhenti meskipun ada pergantian kepemimpinan.




---


Kesimpulan


Pemerintah desa memiliki peran sentral dalam pencegahan stunting melalui penganggaran, kebijakan, pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi. Dengan sinergi antara perangkat desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat, program ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.

Lima pilar utama pencegahan stunting

 Pencegahan stunting melibatkan lima pilar utama:


1. Gizi Seimbang: Pastikan asupan gizi mencukupi dengan memberikan makanan bergizi pada anak, termasuk protein, vitamin, dan mineral.



2. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak: Akses yang baik terhadap perawatan prenatal dan posnatal dapat membantu mencegah stunting.



3. Air Bersih dan Sanitasi: Fasilitas air bersih dan sanitasi yang baik meminimalkan risiko infeksi yang dapat memengaruhi pertumbuhan anak.



4. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih: Memberikan edukasi kepada orang tua dan komunitas tentang pentingnya kebersihan dan pola makan yang baik.



5. Pemberdayaan Perempuan: Memberdayakan perempuan melalui pendidikan dan pekerjaan dapat meningkatkan pemahaman tentang gizi dan kesehatan anak.




Implementasi holistik dari kelima pilar ini dapat membantu mengurangi risiko stunting pada anak-anak.

Tentu, mari kita bahas lebih rinci masing-masing pilar:


1. Gizi Seimbang:


ASI Eksklusif: Memberikan ASI eksklusif pada bayi selama 6 bulan pertama kehidupannya.


Makanan Pendamping ASI (MP-ASI): Introduksi makanan pendamping yang kaya nutrisi setelah 6 bulan.


Makanan Bergizi: Pastikan anak mendapatkan makanan yang kaya protein, zat besi, kalsium, dan vitamin lainnya.



2. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak:


Perawatan Prenatal: Akses terhadap perawatan prenatal untuk memastikan ibu hamil mendapatkan asupan nutrisi yang cukup.


Perawatan Posnatal: Pemantauan kesehatan ibu dan bayi setelah persalinan untuk mendeteksi dini masalah kesehatan.



3. Air Bersih dan Sanitasi:


Akses Air Bersih: Meningkatkan akses terhadap air bersih dan mengajarkan praktik-praktik kebersihan.


Fasilitas Sanitasi: Meningkatkan fasilitas sanitasi untuk mengurangi risiko penyakit yang dapat menyebabkan stunting.



4. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih:


Edukasi Gizi: Memberikan edukasi tentang gizi dan pentingnya makanan sehat.


Kebersihan: Mengajarkan praktik-praktik kebersihan seperti mencuci tangan untuk mencegah infeksi.



5. Pemberdayaan Perempuan:


Pendidikan: Meningkatkan akses perempuan terhadap pendidikan.


Pekerjaan: Mendorong keterlibatan perempuan dalam kegiatan ekonomi dan pekerjaan.



Melalui pendekatan yang holistik terhadap kelima pilar ini, diharapkan dapat mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesehatan anak-anak serta masyarakat secara keseluruhan. Peningkatan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta juga penting untuk mencapai tujuan ini.

Kesimpulannya:

Secara keseluruhan, pencegahan stunting melibatkan pendekatan yang komprehensif melalui lima pilar utama:


1. Gizi Seimbang: Memastikan anak mendapatkan nutrisi yang cukup dan seimbang sejak dini, termasuk dengan pemberian ASI eksklusif dan makanan bergizi setelahnya.



2. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak: Menyediakan akses yang baik terhadap perawatan kesehatan prenatal dan posnatal untuk memastikan kesehatan optimal ibu dan anak.



3. Air Bersih dan Sanitasi: Meningkatkan akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai untuk mencegah penyakit dan infeksi.



4. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih: Memberikan edukasi kepada orang tua dan masyarakat tentang pentingnya gizi dan kebersihan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.



5. Pemberdayaan Perempuan: Mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam pendidikan, ekonomi, dan keputusan keluarga untuk memastikan pemenuhan gizi dan kesehatan anak.




Dengan implementasi yang kokoh dari kelima pilar ini, diharapkan dapat mengurangi prevalensi stunting dan meningkatkan kesehatan serta kualitas hidup anak-anak di seluruh dunia.

Garbasari

 program pemerintah untuk 1000 hari kelahiran anak di Indonesia


Di Indonesia, terdapat program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perhatian dan dukungan selama 1000 hari pertama kelahiran anak. Program ini dikenal sebagai "1000 Hari Pertama Kehidupan" atau sering disingkat menjadi "1000 HPK". Program ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan perkembangan anak-anak di Indonesia. Berikut ini beberapa inisiatif yang dilakukan dalam program 1000 HPK di Indonesia:


1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Program 1000 HPK berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk pemeriksaan kehamilan, persalinan yang aman, dan perawatan bayi baru lahir. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan KIA di seluruh Indonesia.



2. Peningkatan Gizi: Program ini juga menekankan pentingnya gizi yang baik dan seimbang selama 1000 hari pertama kehidupan. Pemerintah memberikan pendidikan gizi kepada ibu hamil dan menyusui, serta mendorong pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama. Program ini juga mempromosikan pemberian makanan pendamping ASI yang baik setelah 6 bulan.



3. Stimulasi dan Perkembangan Anak: Program 1000 HPK menyadari pentingnya stimulasi dan perkembangan anak sejak dini. Pemerintah memberikan informasi dan dukungan kepada orang tua tentang bagaimana memberikan rangsangan yang tepat untuk perkembangan otak dan keterampilan anak. Program ini juga mencakup penyediaan permainan edukatif untuk anak-anak.



4. Pemberdayaan Masyarakat: Program 1000 HPK juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya ibu dan keluarga, dalam memberikan perawatan dan dukungan yang baik selama 1000 hari pertama kehidupan anak. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai mitra untuk menyediakan pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat mengenai perawatan anak yang baik.



5. Pemantauan dan Evaluasi: Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program 1000 HPK untuk memastikan implementasinya yang efektif dan memperbaiki kekurangan yang ada. Data dan informasi yang dikumpulkan digunakan untuk menginformasikan kebijakan dan intervensi lebih lanjut.




Program 1000 HPK di Indonesia melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak, mengurangi angka kematian anak, serta memastikan anak-anak memiliki dasar yang kuat untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Kader pemberdayaan masyarakat desa

    Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di masyarakat desa. Berikut beberapa peran utama mereka:


1. Edukasi dan Sosialisasi


Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang bagi ibu hamil, bayi, dan balita.


Mengedukasi tentang pola asuh yang baik, ASI eksklusif, MPASI yang bergizi, serta pentingnya kebersihan dan sanitasi.


Mengajak keluarga untuk memanfaatkan sumber pangan lokal yang bergizi dan terjangkau.



2. Pendampingan dan Monitoring


Mendampingi ibu hamil agar mendapatkan layanan kesehatan yang memadai seperti pemeriksaan kehamilan di posyandu atau puskesmas.


Memantau tumbuh kembang anak, termasuk berat badan, tinggi badan, dan status gizi secara berkala.


Mengidentifikasi anak yang berisiko stunting dan melaporkan ke tenaga kesehatan untuk intervensi lebih lanjut.



3. Mendorong Akses terhadap Layanan Kesehatan dan Bantuan Sosial


Menghubungkan keluarga dengan layanan kesehatan seperti posyandu, puskesmas, dan bidan desa.


Membantu masyarakat mengakses program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan bergizi, dan program sanitasi desa.



4. Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat


Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan kesehatan dan gizi, seperti gotong royong membangun jamban sehat atau kebun gizi desa.


Melibatkan tokoh masyarakat, kader lainnya, dan pemerintah desa dalam program pencegahan stunting.



5. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Lembaga Terkait


Bekerja sama dengan dinas kesehatan, tenaga medis, dan organisasi lain untuk mendukung program pemberantasan stunting.


Menggunakan data dari desa untuk menyusun strategi dan kebijakan berbasis bukti dalam pencegahan stunting.



Dengan peran yang aktif, kader pemberdayaan desa menjadi ujung tombak dalam menciptakan generasi yang sehat dan bebas stunting.

jalan usaha tanijalan usaha tani dan pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa

  Kalau bicara jalan usaha tani dan pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa , itu menyentuh dua ranah penting: pembangunan infrastruktu...