HOME

Saturday, April 18, 2026

Posyandu serentak


 Jumat, 10 April 2026, Giat Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Bina Keluarga Balita (BKB) di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung serta diadakannya Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk Lansia oleh UPTD. Puskesmas Mengwi I.        

______klik berita desa ________________werdi Bhuwana


Posyandu


Pada hari Sabtu, 11 April 2026, telah berlangsung kegiatan Posyandu yang dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Banjar Sogsogan dan Banjar Seseh, Desa Cemagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi balita dan lansia.

Pelaksanaan Posyandu di kedua banjar tersebut berjalan dengan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat setempat. Warga yang hadir memanfaatkan layanan yang tersedia, seperti penimbangan balita, pemeriksaan kesehatan, serta pemantauan tumbuh kembang anak. Klik berita Pada hari Sabtu, 11 April 2026, telah berlangsung kegiatan Posyandu yang dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Banjar Sogsogan dan Banjar Seseh, Desa Cemagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi balita dan lansia.

Pelaksanaan Posyandu di kedua banjar tersebut berjalan dengan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat setempat. Warga yang hadir memanfaatkan layanan yang tersedia, seperti penimbangan balita, pemeriksaan kesehatan, serta pemantauan tumbuh kembang anak. Klik berita desa cemagi 

Friday, April 17, 2026

Musyawarah desa khusus perubahan APBDes 2026

Wujudkan Transparansi Anggaran, Desa Kekeran Gelar Musyawarah BPD Tentang Penetapan Peraturan Perubahan Khusus APBDes 2026. Pemerintah Desa Kekeran bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Perubahan Peraturan Desa Khusus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Klik berita desa Kekeran 

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA SAMKRIYA WERDHI GUNA TAHUN 2025 DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA SAMKRIYA WERDHI GUNA TAHUN 2025

 


Bertempat di Ruang Pertemuan Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, dilaksanakan Musyawarah Desa terkait Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Gulingan untuk tahun operasional 2025. Klik berita desa gulingan 

berita Progam rutin bulanan dari Kader Posyandu Desa Mengwitani


Wednesday, October 15, 2025

jalan usaha tanijalan usaha tani dan pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa

 

Kalau bicara jalan usaha tani dan pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa, itu menyentuh dua ranah penting: pembangunan infrastruktur produktif dan pengelolaan aset desa secara sah sesuai regulasi.

Berikut penjelasannya:


1. Konsep Jalan Usaha Tani (JUT)

  • Definisi: Jalan yang dibangun untuk mempermudah akses petani dari lahan pertanian ke pusat kegiatan ekonomi (misalnya gudang, pasar, atau jalan utama).
  • Tujuan: Menekan biaya angkut hasil panen, mempersingkat waktu distribusi, dan meningkatkan produktivitas pertanian.
  • Pendanaan: Bisa dari Dana Desa (DD), APBDes, bantuan pemerintah kabupaten/provinsi, atau swadaya.

2. Pelepasan Aset Masyarakat Menjadi Aset Desa

a. Dasar Regulasi

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 76-77: Aset desa mencakup tanah kas desa, bangunan, sarana/prasarana, dan kekayaan lain yang sah milik desa.
  • Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa – mengatur perolehan aset desa dari hibah, pembelian, tukar-menukar, atau perolehan sah lainnya.
  • Permendes PDTT tentang Prioritas Dana Desa (terbaru setiap tahun) – Jalan usaha tani termasuk prioritas bidang pembangunan desa.

b. Proses Pelepasan Hak Masyarakat

  1. Musyawarah Desa (Musdes)
    • Dibahas rencana pembangunan JUT.
    • Disepakati tanah yang dilepaskan atau dihibahkan masyarakat untuk kepentingan umum.
    • Dibuat berita acara dan daftar hadir yang ditandatangani.
  2. Hibah Tanah
    • Pemilik tanah membuat surat pernyataan hibah yang diketahui kepala desa, BPD, dan saksi.
    • Dilampirkan dokumen kepemilikan (sertifikat/SPPT/Petok D).
  3. Pencatatan dalam Buku Inventaris Aset Desa
    • Dicatat di register aset desa dengan kode bidang tanah.
  4. Penetapan melalui Peraturan Desa (Perdes)
    • Perdes memuat bahwa tanah hibah tersebut sah menjadi aset desa.
  5. Pencatatan di Aplikasi Siskeudes/SID
    • Agar tercatat resmi dan terintegrasi dengan pelaporan keuangan desa.

3. Hal yang Harus Dihindari

  • Tidak ada dokumen hibah → bisa memicu sengketa di masa depan.
  • Jalan dibangun di tanah pribadi tanpa status jelas → rawan masalah hukum.
  • Tidak dicatat di buku inventaris → aset desa tidak diakui secara administratif.

4. Manfaat Jika Prosesnya Benar

  • Bagi Desa: Aset bertambah, nilai kekayaan desa meningkat, dan legalitas jelas.
  • Bagi Masyarakat: Infrastruktur terbangun, nilai lahan sekitar naik, dan akses pertanian lebih lancar.
  • Bagi Pemerintah: Data aset desa akurat untuk perencanaan pembangunan.

Intisari:
Pembangunan jalan usaha tani dapat dilakukan di tanah masyarakat yang dihibahkan untuk kepentingan umum. Prosesnya harus melalui Musyawarah Desa, dibuat surat hibah yang sah, dicatat dalam buku inventaris aset desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai UU Desa dan Permendagri 1/2016. Langkah ini memastikan jalan menjadi aset resmi desa, aman secara hukum, dan bermanfaat bagi produktivitas pertanian serta peningkatan nilai aset desa.


Monday, October 13, 2025

Penjabaran kegiatan pemdes dalam pencegahan stunting

 Penjabaran Kegiatan Pemerintahan Desa dalam Pencegahan Stunting


Pemerintah desa memiliki peran kunci dalam pencegahan stunting melalui kebijakan, alokasi anggaran, serta koordinasi lintas sektor. Berikut adalah penjabaran kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan desa dalam upaya konvergensi pencegahan stunting:



---


1. Perencanaan dan Kebijakan Desa


A. Pengumpulan Data dan Analisis Situasi


Menggunakan data dari Posyandu, Puskesmas, dan e-PPGBM untuk mengetahui jumlah anak stunting, ibu hamil kurang gizi, serta faktor penyebabnya.


Melakukan pemetaan wilayah desa dengan angka stunting tertinggi untuk intervensi prioritas.


Mengidentifikasi sumber daya yang dapat digunakan untuk mendukung program pencegahan stunting.



B. Penyusunan Kebijakan dan Regulasi


Integrasi program stunting ke dalam RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes agar ada alokasi dana yang jelas.


Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Stunting yang mengatur kewajiban keluarga, kader, dan pemerintah desa dalam mendukung program ini.


Mendorong Musrenbangdes agar program stunting menjadi prioritas pembangunan desa.




---


2. Penganggaran dan Pengelolaan Dana Desa


Mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk program pencegahan stunting, misalnya untuk:


Perbaikan fasilitas Posyandu dan Puskesmas Pembantu (Pustu).


Pengadaan makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita dengan gizi kurang.


Pembangunan sumber air bersih dan sanitasi untuk meningkatkan kesehatan lingkungan.


Program pelatihan kader kesehatan dan penyuluhan gizi untuk masyarakat.



Mengupayakan dana dari berbagai sumber seperti CSR perusahaan, hibah, atau kerja sama dengan pihak eksternal.




---


3. Pelaksanaan Program Pencegahan Stunting


A. Kegiatan Intervensi Spesifik (Langsung ke Sasaran Stunting)


1. Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Posyandu dan Puskesmas


Meningkatkan cakupan imunisasi dan pemberian vitamin A bagi balita.


Menyediakan alat ukur antropometri yang memadai di setiap Posyandu.


Mengadakan layanan konsultasi gizi dan kesehatan ibu hamil secara rutin.




2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Edukasi Gizi


Pembagian PMT berbasis pangan lokal untuk ibu hamil dan balita gizi kurang.


Pelatihan ibu rumah tangga dalam pembuatan MPASI sehat dan seimbang.


Sosialisasi pola asuh anak dan pentingnya ASI eksklusif bagi ibu menyusui.




3. Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting


Kader Posyandu dan perangkat desa melakukan kunjungan rumah untuk memastikan anak-anak dan ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup.


Memastikan ibu hamil mendapatkan minimal 4 kali pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan.





B. Kegiatan Intervensi Sensitif (Dukungan Infrastruktur dan Sosial)


1. Perbaikan Sanitasi dan Akses Air Bersih


Membangun atau memperbaiki jamban sehat untuk rumah tangga yang belum memiliki.


Penyediaan sumber air bersih melalui program pipanisasi atau sumur bor.


Kampanye PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) kepada masyarakat.




2. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga


Mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk kebun gizi (sayur dan buah).


Memberikan pelatihan wirausaha bagi ibu-ibu untuk meningkatkan ekonomi keluarga.


Mengembangkan koperasi desa yang mendukung produksi pangan bergizi.




3. Pendidikan dan Penyuluhan Berkelanjutan


Mengadakan kelas ibu hamil untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan ibu dan anak.


Meningkatkan kesadaran remaja putri tentang pentingnya gizi untuk mencegah anemia sebelum kehamilan.


Melibatkan tokoh masyarakat, guru, dan pemuka agama dalam sosialisasi pencegahan stunting.






---


4. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan


A. Pemantauan Berkala oleh Pemerintah Desa


Melakukan monitoring bulanan di Posyandu untuk mengevaluasi pertumbuhan anak.


Memastikan semua ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan dan gizi sesuai standar.


Menganalisis keberhasilan program melalui data perkembangan balita setiap tiga bulan.



B. Evaluasi dan Perbaikan Program


Mengadakan rembuk stunting tahunan untuk meninjau keberhasilan program dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi.


Menggunakan hasil evaluasi untuk menyesuaikan program dan strategi yang lebih efektif.


Melaporkan progres ke kabupaten/kota untuk mendapatkan dukungan tambahan jika diperlukan.




---


5. Kolaborasi dan Keberlanjutan Program


A. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal


Bermitra dengan dinas kesehatan, perguruan tinggi, dan NGO untuk mendapatkan bimbingan dan sumber daya tambahan.


Mengajukan bantuan CSR dari perusahaan untuk mendukung program sanitasi dan gizi masyarakat.



B. Penguatan Peran Masyarakat


Mengoptimalkan peran PKK, Karang Taruna, dan kader Posyandu dalam edukasi dan pendampingan keluarga.


Membentuk kelompok "Desa Peduli Stunting" untuk mengawasi dan memastikan program berjalan dengan baik.



C. Regulasi untuk Keberlanjutan


Menjadikan pencegahan stunting sebagai program wajib yang harus dijalankan setiap tahun oleh pemerintah desa.


Memasukkan program ini dalam RPJM Desa dan APBDes secara berkelanjutan agar tidak berhenti meskipun ada pergantian kepemimpinan.




---


Kesimpulan


Pemerintah desa memiliki peran sentral dalam pencegahan stunting melalui penganggaran, kebijakan, pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi. Dengan sinergi antara perangkat desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat, program ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.

Posyandu serentak

 Jumat, 10 April 2026, Giat Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Bina Keluarga Balita (BKB) di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan ...