HOME

Saturday, May 23, 2026

Tupoksi BPD


 Tugas dan fungsi BPD


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat vital dalam sistem pemerintahan desa. Secara sederhana, BPD bisa disebut sebagai "parlemen" di tingkat desa. 


✅ BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif dan pengawasan, sementara Kepala Desa beserta perangkatnya bertindak sebagai eksekutif.


✅ Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, serta dasar hukum BPD di Indonesia:


👉Dasar Hukum BPD✍️


Keberadaan, fungsi, dan tugas BPD diatur secara tegas dalam regulasi nasional berikut:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 55 sampai Pasal 65).


2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019).


3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (regulasi paling teknis yang mengatur operasional BPD).


⚡Fungsi BPD👇


Berdasarkan Pasal 55 UU No. 6/2014 dan Permendagri No. 110/2016, BPD memiliki 3 (tiga) fungsi utama:


1️⃣ Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes): Bersama dengan Kepala Desa, BPD merancang dan menggodok aturan-aturan yang akan diterapkan di desa.


2️⃣ Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa: BPD menjadi wadah formal bagi warga desa untuk menyampaikan keluhan, masukan, atau ide pembangunan.


3️⃣ Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD bertugas memantau jalannya pemerintahan desa agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati.


✍️Tugas-Tugas BPD➡️


Lebih rinci dari fungsinya, Pasal 32 Permendagri No. 110/2016 menjabarkan tugas-tugas BPD sebagai berikut:


1. Terkait Regulasi dan Aspirasi

Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.


Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Mengajukan usulan rancangan Peraturan Desa (BPD berhak membuat draf Perdes inisiatif).


2. Terkait Pengawasan dan Kinerja Kepala Desa

Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan Perdes dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kinerja Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.


3. Terkait Kelembagaan dan Pemilu Desa

Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Melaksanakan jaring aspirasi masyarakat untuk pengisian anggota BPD periode berikutnya.


Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu (jika terjadi kekosongan jabatan di tengah jalan).


Catatan Penting:

Hubungan kerja antara BPD dan Kepala Desa bersifat kemitraan. BPD bukan subordinat (bawahan) Kepala Desa, dan begitu pula sebaliknya. 


Keduanya harus bersinergi dalam menyusun APBDes, menyepakati Perdes, dan menentukan arah pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

pemerintah desa hadir

 pemerintah desa Sembung hadir dalam setiap proses dan fase kehidupan masyarakat desa, baik dalam suka ,begitu juga dalam keadaan duka. sele...