Kalau bicara jalan usaha tani dan pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa, itu menyentuh dua ranah penting: pembangunan infrastruktur produktif dan pengelolaan aset desa secara sah sesuai regulasi.
Berikut penjelasannya:
1. Konsep Jalan Usaha Tani (JUT)
- Definisi: Jalan yang dibangun untuk mempermudah akses petani dari lahan pertanian ke pusat kegiatan ekonomi (misalnya gudang, pasar, atau jalan utama).
- Tujuan: Menekan biaya angkut hasil panen, mempersingkat waktu distribusi, dan meningkatkan produktivitas pertanian.
- Pendanaan: Bisa dari Dana Desa (DD), APBDes, bantuan pemerintah kabupaten/provinsi, atau swadaya.
2. Pelepasan Aset Masyarakat Menjadi Aset Desa
a. Dasar Regulasi
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 76-77: Aset desa mencakup tanah kas desa, bangunan, sarana/prasarana, dan kekayaan lain yang sah milik desa.
- Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa – mengatur perolehan aset desa dari hibah, pembelian, tukar-menukar, atau perolehan sah lainnya.
- Permendes PDTT tentang Prioritas Dana Desa (terbaru setiap tahun) – Jalan usaha tani termasuk prioritas bidang pembangunan desa.
b. Proses Pelepasan Hak Masyarakat
- Musyawarah Desa (Musdes)
- Dibahas rencana pembangunan JUT.
- Disepakati tanah yang dilepaskan atau dihibahkan masyarakat untuk kepentingan umum.
- Dibuat berita acara dan daftar hadir yang ditandatangani.
- Hibah Tanah
- Pemilik tanah membuat surat pernyataan hibah yang diketahui kepala desa, BPD, dan saksi.
- Dilampirkan dokumen kepemilikan (sertifikat/SPPT/Petok D).
- Pencatatan dalam Buku Inventaris Aset Desa
- Dicatat di register aset desa dengan kode bidang tanah.
- Penetapan melalui Peraturan Desa (Perdes)
- Perdes memuat bahwa tanah hibah tersebut sah menjadi aset desa.
- Pencatatan di Aplikasi Siskeudes/SID
- Agar tercatat resmi dan terintegrasi dengan pelaporan keuangan desa.
3. Hal yang Harus Dihindari
- Tidak ada dokumen hibah → bisa memicu sengketa di masa depan.
- Jalan dibangun di tanah pribadi tanpa status jelas → rawan masalah hukum.
- Tidak dicatat di buku inventaris → aset desa tidak diakui secara administratif.
4. Manfaat Jika Prosesnya Benar
- Bagi Desa: Aset bertambah, nilai kekayaan desa meningkat, dan legalitas jelas.
- Bagi Masyarakat: Infrastruktur terbangun, nilai lahan sekitar naik, dan akses pertanian lebih lancar.
- Bagi Pemerintah: Data aset desa akurat untuk perencanaan pembangunan.
Intisari:
Pembangunan jalan usaha tani dapat dilakukan di tanah masyarakat yang dihibahkan untuk kepentingan umum. Prosesnya harus melalui Musyawarah Desa, dibuat surat hibah yang sah, dicatat dalam buku inventaris aset desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai UU Desa dan Permendagri 1/2016. Langkah ini memastikan jalan menjadi aset resmi desa, aman secara hukum, dan bermanfaat bagi produktivitas pertanian serta peningkatan nilai aset desa.