HOME

Thursday, May 7, 2026

Apakah hasil musyawarah bpd bisa dijadikan dasar untuk pembuatan peraturan desa?

Ya, hasil musyawarah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dapat dijadikan dasar untuk pembuatan Peraturan Desa (Perdes), dengan syarat dan mekanisme tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut penjelasannya secara sistematis:


1. Kedudukan BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa

BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki fungsi:

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

➡️ Oleh karena itu, hasil musyawarah BPD yang berisi aspirasi, kesepakatan, atau rekomendasi merupakan bahan dan dasar yang sah dalam proses penyusunan Perdes.


2. Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menegaskan hal tersebut:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 55: BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa.

Pasal 69: Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Raperdes dapat berasal dari:

Kepala Desa, atau

Usulan BPD

➡️ Artinya, hasil musyawarah BPD dapat menjadi dasar langsung untuk menyusun Raperdes.


3. Bentuk Hasil Musyawarah BPD yang Bisa Dijadikan Dasar

Agar sah dan kuat, hasil musyawarah BPD sebaiknya dituangkan dalam:


Berita Acara Musyawarah BPD

Keputusan BPD

Rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa


Isi dokumen tersebut dapat berupa: 

Usulan pembentukan Perdes baru

Perubahan atau pencabutan Perdes lama

Norma, arah kebijakan, atau pengaturan tertentu


4. Mekanisme Menjadi Peraturan Desa

Alurnya secara ringkas:

Musyawarah BPD → menghasilkan kesepakatan/usulan


Hasil musyawarah dituangkan secara tertulis

Disampaikan kepada Kepala Desa

Disusun menjadi Raperdes

Dibahas dan disepakati bersama BPD

Ditetapkan Kepala Desa menjadi Perdes

Diundangkan oleh Sekretaris Desa


5. Catatan Penting

❗ Hasil musyawarah BPD tidak otomatis menjadi Perdes

Harus tetap melalui tahapan formal pembentukan Perdes

Tidak boleh bertentangan dengan:

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Kepentingan umum dan nilai sosial budaya masyarakat desa


Kesimpulan

✅ Ya, hasil musyawarah BPD dapat dijadikan dasar pembuatan Peraturan Desa, baik sebagai usulan Raperdes maupun bahan substansi pengaturan, asalkan dituangkan secara resmi dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

pemerintah desa hadir

 pemerintah desa Sembung hadir dalam setiap proses dan fase kehidupan masyarakat desa, baik dalam suka ,begitu juga dalam keadaan duka. sele...