Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah desa pada dasarnya adalah bagian dari sistem nasional JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
1. Pengertian JDIH
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum (produk hukum) dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya supaya masyarakat dan aparat desa dapat mengakses peraturan desa maupun regulasi lain yang relevan dengan mudah dan transparan.
2. Kedudukan di Desa
Desa dapat menjadi anggota JDIHN melalui pemerintah kabupaten/kota.
Produk hukum desa (misalnya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Berita Acara Musdes) dapat didokumentasikan dan diintegrasikan ke dalam JDIH kabupaten/kota.
Desa biasanya membentuk JDIH Desa atau bagian dari JDIH Pemerintah Daerah.
3. Fungsi JDIH di Desa
Dokumentasi: mengumpulkan, menyimpan, dan menata semua produk hukum desa.
Informasi: menyediakan akses informasi hukum desa bagi masyarakat.
Pelayanan Publik: mendukung keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sinkronisasi: memastikan produk hukum desa sesuai dengan aturan di atasnya.
4. Dasar Hukum Relevan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (terkait penyusunan dan dokumentasi Perdes).
5. Mekanisme di Desa
Inventarisasi produk hukum desa.
Digitalisasi (jika memungkinkan) dokumen peraturan desa.
Pengelolaan melalui sekretariat desa atau operator khusus.
Integrasi ke JDIH Kabupaten/Kota.
Publikasi melalui papan informasi desa, website desa, atau link ke JDIH daerah.
6. Manfaat Bagi Desa
Transparansi hukum desa → masyarakat mudah mengakses peraturan.
Akuntabilitas pemerintahan desa.
Memudahkan evaluasi dan sinkronisasi peraturan desa dengan aturan di atasnya.
Mendukung inovasi desa dalam pelayanan berbasis digital.
Kalau ditarik dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebenarnya tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut “JDIH”.
Namun, pengaturan dokumentasi dan informasi hukum di desa dapat ditelusuri dari beberapa ketentuan UU Desa berikut:
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan h
Kepala Desa berkewajiban menjalankan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien.
Hal ini meliputi keterbukaan informasi publik termasuk informasi hukum.
Pasal 55 huruf c
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan menyerap aspirasi masyarakat.
Salah satu wujudnya adalah keterbukaan produk hukum desa.
Pasal 69 – 71
Mengatur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa sebagai produk hukum desa.
Semua produk hukum ini wajib didokumentasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
👉 Jadi, UU Desa tidak langsung mengatur JDIH, tapi mengamanatkan:
Desa harus menyusun, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan produk hukum desa.
Hal ini kemudian dipertegas lewat aturan turunan:
Permendagri 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa → mengatur tata cara penyusunan dan dokumentasi peraturan desa.
Perpres 33/2012 tentang JDIHN dan Permenkumham 8/2019 → mengikat semua pemerintah, termasuk desa (melalui kabupaten/kota), untuk masuk dalam sistem JDIH.JDIH Desa adalah bagian dari JDIHN untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan produk hukum desa.
Produk hukum desa (Perdes, Perkades, Keputusan, dll.) dihimpun, ditata, dan dipublikasikan agar mudah diakses masyarakat.
Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan diintegrasikan ke JDIH kabupaten/kota.
Dasar hukum: UU Desa 2014, Perpres 33/2012 tentang JDIHN, Permenkumham 8/2019, dan Permendagri 111/2014.
Fungsinya: transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik, serta sinkronisasi aturan desa dengan regulasi di atasnya.
Manfaat: keterbukaan informasi hukum, tertib administrasi produk hukum desa, dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
intisarinya
JDIH Desa adalah bagian dari JDIHN untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan produk hukum desa.
Produk hukum desa (Perdes, Perkades, Keputusan, dll.) dihimpun, ditata, dan dipublikasikan agar mudah diakses masyarakat.
Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan diintegrasikan ke JDIH kabupaten/kota.
Dasar hukum: UU Desa 2014, Perpres 33/2012 tentang JDIHN, Permenkumham 8/2019, dan Permendagri 111/2014.
Fungsinya: transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik, serta sinkronisasi aturan desa dengan regulasi di atasnya.
Manfaat: keterbukaan informasi hukum, tertib administrasi produk hukum desa, dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

No comments:
Post a Comment