peran detail pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam tiap pilar penurunan stunting
Berikut penjabaran peran detail Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam setiap pilar percepatan penurunan stunting, dengan acuan utama Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan praktik implementasi di desa:
1. Pilar Komitmen dan Visi Kepemimpinan
Pemerintah Desa
Menetapkan stunting sebagai prioritas RPJMDes dan RKPDes
Mengalokasikan APBDes untuk kegiatan spesifik dan sensitif stunting
Menerbitkan Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa terkait stunting
Memimpin langsung tim percepatan penurunan stunting desa
BPD
Membahas dan menyepakati prioritas stunting dalam musyawarah desa
Mengawal agar kebijakan desa berpihak pada penurunan stunting
Melakukan fungsi pengawasan terhadap komitmen dan realisasi anggaran
Masyarakat
Mendukung kebijakan desa melalui partisipasi aktif
Menghadiri musyawarah desa dan menyuarakan kebutuhan terkait gizi & kesehatan
Membentuk komitmen bersama (kader, PKK, tokoh adat/agama)
2. Pilar Kampanye Nasional & Perubahan Perilaku
Pemerintah Desa
Memfasilitasi sosialisasi gizi seimbang, sanitasi, dan pola asuh
Mendukung operasional Posyandu dan kader kesehatan
Mengintegrasikan edukasi stunting dalam kegiatan desa (PKK, sekolah, dll)
BPD
Mendorong agenda edukasi masuk dalam program desa
Mengawasi efektivitas kegiatan penyuluhan
Menyerap aspirasi masyarakat terkait layanan kesehatan
Masyarakat
Ibu hamil dan keluarga mengikuti edukasi 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan)
Aktif ke Posyandu (penimbangan, imunisasi, konsultasi gizi)
Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
3. Pilar Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program
Pemerintah Desa
Menyelenggarakan Rembuk Stunting Desa setiap tahun
Menetapkan keluarga sasaran prioritas (by name by address)
Mengintegrasikan program lintas sektor:
Kesehatan (Posyandu, PMT)
Sanitasi (jamban sehat)
Air bersih
Perlindungan sosial (BLT, PKH, dll)
BPD
Mengawal hasil rembuk stunting agar masuk dalam perencanaan desa
Mengawasi sinkronisasi antar program
Menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
Masyarakat
Terlibat dalam rembuk stunting
Memberikan data dan informasi kondisi riil keluarga
Mendukung pelaksanaan program lintas sektor di lapangan
4. Pilar Ketahanan Pangan dan Gizi
Pemerintah Desa
Mengembangkan program ketahanan pangan desa
Mendukung pemanfaatan lahan pekarangan (kebun gizi, TOGA)
Mendorong peran BUMDes dalam penyediaan pangan bergizi lokal
BPD
Mengawal kebijakan ketahanan pangan masuk dalam APBDes
Mengawasi distribusi bantuan pangan agar tepat sasaran
Mendorong keberpihakan pada pangan lokal
Masyarakat
Memanfaatkan pekarangan untuk tanaman pangan & gizi
Mengonsumsi makanan bergizi seimbang berbasis lokal
Berpartisipasi dalam kegiatan kebun gizi dan kelompok tani
5. Pilar Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Data
Pemerintah Desa
Melakukan pendataan keluarga berisiko stunting (update berkala)
Memastikan penggunaan sistem seperti e-PPGBM
Melakukan monitoring rutin bersama kader dan tenaga kesehatan
BPD
Mengawasi validitas data dan pelaporan
Memastikan transparansi hasil monitoring
Menggunakan data sebagai dasar evaluasi
Masyarakat
Memberikan data yang akurat kepada kader/pendata
Membawa balita ke Posyandu secara rutin
Ikut memantau tumbuh kembang anak
Intisari
Pemerintah Desa → aktor utama (perencana, pelaksana, penggerak anggaran & program)
BPD → pengawal (legislasi desa, pengawasan, penyeimbang kebijakan)
Masyarakat → pelaku langsung (perubahan perilaku & partisipasi aktif)
Ketiganya harus berjalan sinergis dan konvergen, karena stunting tidak bisa ditangani sektoral—melainkan melalui kolaborasi menyeluruh dari hulu (kebijakan) sampai hilir (perilaku keluarga).
No comments:
Post a Comment