HOME

Saturday, May 9, 2026

peran tiap pilar

peran detail pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam tiap pilar penurunan stunting


Berikut penjabaran peran detail Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam setiap pilar percepatan penurunan stunting, dengan acuan utama Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan praktik implementasi di desa:

1. Pilar Komitmen dan Visi Kepemimpinan

Pemerintah Desa

Menetapkan stunting sebagai prioritas RPJMDes dan RKPDes
Mengalokasikan APBDes untuk kegiatan spesifik dan sensitif stunting
Menerbitkan Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa terkait stunting
Memimpin langsung tim percepatan penurunan stunting desa

BPD

Membahas dan menyepakati prioritas stunting dalam musyawarah desa
Mengawal agar kebijakan desa berpihak pada penurunan stunting
Melakukan fungsi pengawasan terhadap komitmen dan realisasi anggaran

Masyarakat

Mendukung kebijakan desa melalui partisipasi aktif
Menghadiri musyawarah desa dan menyuarakan kebutuhan terkait gizi & kesehatan
Membentuk komitmen bersama (kader, PKK, tokoh adat/agama)

2. Pilar Kampanye Nasional & Perubahan Perilaku

Pemerintah Desa

Memfasilitasi sosialisasi gizi seimbang, sanitasi, dan pola asuh
Mendukung operasional Posyandu dan kader kesehatan
Mengintegrasikan edukasi stunting dalam kegiatan desa (PKK, sekolah, dll)

BPD
Mendorong agenda edukasi masuk dalam program desa
Mengawasi efektivitas kegiatan penyuluhan
Menyerap aspirasi masyarakat terkait layanan kesehatan

Masyarakat

Ibu hamil dan keluarga mengikuti edukasi 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan)
Aktif ke Posyandu (penimbangan, imunisasi, konsultasi gizi)
Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

3. Pilar Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program

Pemerintah Desa

Menyelenggarakan Rembuk Stunting Desa setiap tahun
Menetapkan keluarga sasaran prioritas (by name by address)
Mengintegrasikan program lintas sektor:
Kesehatan (Posyandu, PMT)
Sanitasi (jamban sehat)
Air bersih
Perlindungan sosial (BLT, PKH, dll)

BPD

Mengawal hasil rembuk stunting agar masuk dalam perencanaan desa
Mengawasi sinkronisasi antar program
Menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan

Masyarakat

Terlibat dalam rembuk stunting
Memberikan data dan informasi kondisi riil keluarga
Mendukung pelaksanaan program lintas sektor di lapangan

4. Pilar Ketahanan Pangan dan Gizi

Pemerintah Desa

Mengembangkan program ketahanan pangan desa
Mendukung pemanfaatan lahan pekarangan (kebun gizi, TOGA)
Mendorong peran BUMDes dalam penyediaan pangan bergizi lokal

BPD

Mengawal kebijakan ketahanan pangan masuk dalam APBDes
Mengawasi distribusi bantuan pangan agar tepat sasaran
Mendorong keberpihakan pada pangan lokal

Masyarakat

Memanfaatkan pekarangan untuk tanaman pangan & gizi

Mengonsumsi makanan bergizi seimbang berbasis lokal

Berpartisipasi dalam kegiatan kebun gizi dan kelompok tani

5. Pilar Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Data

Pemerintah Desa

Melakukan pendataan keluarga berisiko stunting (update berkala)

Memastikan penggunaan sistem seperti e-PPGBM

Melakukan monitoring rutin bersama kader dan tenaga kesehatan

BPD

Mengawasi validitas data dan pelaporan

Memastikan transparansi hasil monitoring

Menggunakan data sebagai dasar evaluasi

Masyarakat

Memberikan data yang akurat kepada kader/pendata

Membawa balita ke Posyandu secara rutin

Ikut memantau tumbuh kembang anak


Intisari

Pemerintah Desa → aktor utama (perencana, pelaksana, penggerak anggaran & program)

BPD → pengawal (legislasi desa, pengawasan, penyeimbang kebijakan)

Masyarakat → pelaku langsung (perubahan perilaku & partisipasi aktif)

Ketiganya harus berjalan sinergis dan konvergen, karena stunting tidak bisa ditangani sektoral—melainkan melalui kolaborasi menyeluruh dari hulu (kebijakan) sampai hilir (perilaku keluarga). 



No comments:

Post a Comment

pemerintah desa hadir

 pemerintah desa Sembung hadir dalam setiap proses dan fase kehidupan masyarakat desa, baik dalam suka ,begitu juga dalam keadaan duka. sele...